Ini 9 Point Tuntuntan Aliansi Nelayan Bitung Terkait PP No.11 Tahun 2023 KKP

    Ini 9 Point Tuntuntan Aliansi Nelayan Bitung Terkait PP No.11 Tahun 2023  KKP
    Wakil Wali kota Hengky Honandar dan Sekda Kota Bitung Tufy Theno bersama Ketua Korlap Aliansi Nelayan Decky Sompotan
    BITUNG - Ribuan Nelayan kota Bitung yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Bersatu, gelar aksi Demo, tolak PP No 11 tahun 2023, Kementrian Kelautan dan Perikanan,   (17/05/2023)
    Kebijakan PP No.11 tentang penangkapan Ikan Terukur sangat tidak berpihak kepada para Nelayan. Penerapan atas PP ini kata Ketua Nelayan JPKP Kota Bitung  Hengkengbala sangat tidak relefan dan sangat menyusahkan para Nelayan.
    Bahwa kata Dia, pembagian Zona tangkap  dan Pangkalan Pelabuhan Bongkar yang diatur dalam PP No.11 tahun 2023 Pasal 18, PP tersebut sangat rancu. Oleh karena Bitung tidak masuk pelabuhan Bongkar namun Pelabuhan Kema yang jelas jelas tidak sesuai dengan titik koordinat menjadi Pelabuhan bongkar Zona 2.
    PP No.11 tahun 2023, tambahnya Merupakan  chaos hukum bagi nelayan dilarang cari makan, Itu sama artinya merupakan suntikan Mati bagi nelayan.
    "Kami, Nelayan butuh kedaulatan maritim yang merdeka, tidak butuh chaos hukum demi PNBP, Karena itu tertibkan dan atur dulu rumpon-rumpon di laut agar nelayan bisa hidup, "tegasnya.
    Senada, Ketua Forum masyarakat Adat Negeri Aertembaga Decky Sompotan aksi Demo ini adalah bentuk Protes para Nelayan atas muatan PP No.11 tahun 2023 tentang penagkapan ikan Terukur.
    Decky yang juga adakah Ketua Korlap Demo membeberkan bahwa sepanjang sejarah tidak peenah merasakan manfaat KKP, kecuali intimidasi sistimatik yang mematikan bagi para Nelayan.
    " Untuk Aksi Demo kali ini ada kurang lebih 1500 massa, Ada 9 tuntutan para Nelayan kepada Presiden RI, terkait PP No.11 tahun 2023 Kementrian Kelautan dan Perikanan yakni;
    1. Hentikan Seluruh Kegiatan KKP yang sungguh-sungguh tidak berguna bagi Nelayan !!!
    2. Bubarkan KKP !!! Presiden ambil alih KKP !!!
    3. Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan karena hanya MENJAJAH Nelayan !!!
    4. Demi hukum, deskripsikan tuntas dan lugas, apa itu nelayan !!!
    5. Cabut Segera PP No 11 Tahun 2023 tentang PIT saat ini juga !!!
    6. Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur, jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan !!!
    7. Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023 !!! Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan !!!
    8. Kami menuntut pula Pemerintah Kota Bitung memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan !
    9. Hormati dan Lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan, bergulat di lautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat, termasuk Para Pejabat dan di zona-zona aman.(AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai Lapas Kelas IIB Bitung Periksa Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Irup Hari KORPRI, di Hari Kartini Ke-144,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

    Ikuti Kami