BITUNG - Pemilik Lahan Keluarga Batuna, dalam dekat akan melakukan Eksekusi, pengosongan atas Tanah berlokasi di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Hal ini bukan tanpa Alasan, lahan yang bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum (Inkra) atas kepilikan yang Syah, pun telah mendapat restu atas permohonan Eksekusi dari pengadilan Negeri Bitung.
Sebagaimana ditegaskan Kuasa hukum Pemilik lahan Reinhard Mamalu, S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/07/23).
Bahwa Permasalahan ekseskusi lahan dengan luas kuran lebih 15 hektar itu, Pemilik lahan Keluarga dr. Batuna sudah mendapat restu dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Reinhard mengatakan lahan tersebut adalah milik Keluarga Batuna, sehingga itu selaku Kuasa hikum untuk pelaksanaan sudah di koordinasikan baik kepada Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“ Selaku Pemohon, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bitung, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, dan Kelurahan, untuk membahas pelaksanaan eksekusi atas 3 (Tiga) keputusan pengadilan yang sudah miliki kekuatan hukum tetap, ” ungkapnya
Lanjutnya, ada kurang lebih ada 15 hektar yang bakal di eksekusi di 3 titik objek perkara yang dimenangkan Kleinnya.
Dienya juga mengatakan, ada dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat dan bekerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
” Mereka itu tidak punya hak dan tidak punya sertifikat dan klien kami punya sertifikat atas hak milik, ” katanya
" Kami tegaskan dan menghimbau kepada masyarakat yang berada di lahan yang akan di eksekusi tersebut, kiranya bisa keluar dengan sendirinya, agar dalam eksekusi lahan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar, " tambahnya. (AH)