Menang Di PN Manado, Marshal Tambajong Apresiasi Putusan Majelis Hakim

    Menang Di PN Manado, Marshal Tambajong Apresiasi Putusan Majelis Hakim
    Marshal Tambajong SH.MH Disidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manado

    MANADO , - Perkara gugatan yang di layangkan oleh penggugat Levane C. R. yang mengaku sebagai anak asuh/ahli waris dari Ivone. M. Palilingan yang mengaku pemilik tanah seluas 4i Ha terletak di seputaran Jl. 17 agustus (Kel. Tanjung Batu) Kota Manado  kepada tergugat Bryen di pengadilan negeri Manado dengan nomor perkara : 3XX/pdt.g/2021/PN.Mnd tgl 14 Juni 2021, tanggal 14 Maret 2022 telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Manado. 

    Kuasa hukum Bryen selaku tergugat, Marshall Tambajong, SH, MH. sangat mengapresiasi Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado karena dinilai sangat tepat dan adil, dimana pada pokoknya Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, dan berpendapat Penggugat tidak mampu menunjukan batas-batas objek sengketa secara keseluruhan dan penggugat tidak tahu menahu menganai objek sengketa. Sehingga Kata Tambajong Majelis berpendapat bahwa penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan. 

    Menimbang oleh karena penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan, maka Majelis berpendapat bahwa Gugatan haruslah dinyatakan DITOLAK. Mengadili dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. 

    " Dalam perkara in, gugatan yang di layangkan penggugat tidaklah jelas dan keliru. Sebab, dalam proses acara pemeriksaan tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, ditambah lagi Penggugat sering kali menghadirkan saksi yang keterangannya bersifat Testimonium De Auditu, " Jelas Marshal Tambjong 

    Selain itu, Sambung Tambajong pada saat dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Penggugat tidak dapat menunjukan secara pasti dimana batas-batas objek sengketa.

    Bahkan kata Tambajong,   penggugat juga tidak pernah menjelaskan kapan terbitnya atau di keluarkannya surat Eig Verponding Nomor 1182 milik IMP seperti yang dikatakan  Ibu Asuh Penggugat, dan bahkan pula Penggugat sampai saat ini tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah Eig. Verponding 1182 seluas 412.696 M2 (41 ha).

    "Jadi bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami tentang kepemilikan yang sah atas objek sengketa, meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sertifikat milik klien saya cacat hukum, inikan lucu, " tandas Marshall Tambajong kepada sejumlah awak media (15/03/22).

    Lebih lanjut, Marshall Tambajong memgungkapkan, bahwa penggugat sebelumnya pernah menjalani hukuman kurungan badan setelah di nyatakan bersalah oleh Majelis Hakim terkait penyerobotan lahan milik kliennya, untuk itu dirinya menduga ada aktor di belakang penggugat. 

    Karena itu Dia menegaskan,   kalau memang benar ada aktor di belakang penggugat, sebagai Kuasa Hukum, dirinya mengecam siapa pun pihak yang ada di belakang penggugat sekaligus meminta untuk berhenti mengusik tanah milik Kliennya.

    Selanjutnya Kuasa Hukum tergugat ini memgingkapkan bahwa Penggugat ini pada 29/04/2021 lalu, di nyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi Pidana dengan kurungan badan selama 3 bulan terkait penyerobotan lahan yang sama dengan nomor putusan 23/PID/2021/PT.Mnd dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    "Saat ini kami akan melakukan tindak lanjut yang mana akan melaporkan salah satu oknum yang diduga sebagai otak dari tindakan penyerobotan yang namanya telah kami kantongi di tanah/lahan milik klien kami dan kuat dugaan orang ini merupakan salah satu mafia tanah, " tukasnya

    Marshall juga mengatakan,   Isi Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat pihaknya menemukan banyak sekali ketidak jelasan dari dalil penggugat yang mengklaim bahwa itu tanah milik orang tuanya hanya berdasarkan surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182.

    Sementara Sertipikat Induk milik kliennya kata Tambajong, terbit pada tahun 1972 dengan surat ukur tahun 1971 dan hal ini di benarkan oleh BPN Manado.

    " Bagaimana mungkin surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182 dapat disaingkan dengan Sertipikat Hak Milik 1972 kepunyaan Klien Saya." Tegas Pengacara Karismatik ini.

    Namun, demikian Dirinya pun bersyukur dan berterima kasih karena sudah mendapatkan putusan yang adil dan dapat memenangkan perkara ini.

    " Pada hari ini saya dan klien saya tentunya sangat bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena atas penyertaan-NYA kami dapat memenangkan perkara ini. Kami juga tentunya berterimakasih kepada Para Majelis Hakim yang  telah memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini, "  pungkasnya.  

    Diketahui sidang Perkara ini ditangani : Panitera Pengganti Cleopatra Ishak, SH,   Hakim Ketua: Maxi Sigarlaki, SH, MH, serta Hakim Anggota Halima Umaternate, SH, MH dan Felix Ronny Wuisan, SH, MH.   (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Bersama Mentri Perdagangan  Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kota Bitung, Launcing  Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami